PIKIRANMERDEKANEWS.COM, JAKARTA, 22 Oktober 2026 – Yusril Koto menjalani pemeriksaan tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pendampingan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Informasi Rakyat (LBH LIRA) Pusat di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut keterangan tim kuasa hukum, pemeriksaan berlangsung di Subdirektorat 1 Unit 3 Dittipidum Bareskrim Polri dan berjalan lancar. Tim menyatakan bahwa Yusril mengikuti pemeriksaan secara kooperatif.
M. Yopi Rianda, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, mengatakan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum klien tetap diperhatikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Meski menghormati proses penyidikan, tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan penanganan perkara di tingkat Mabes Polri. Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai kewenangan dan alasan penanganan perkara tersebut, mengingat menurut pandangan mereka perkara itu dapat ditangani di tingkat Polda Kepulauan Riau.
“Pemeriksaan berjalan dengan baik dan lancar. Namun, sangat disayangkan perkara yang sebetulnya cukup ditangani oleh Polda Kepri harus ditarik hingga ke Mabes Polri,” ujar Yopi.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat faktor lain yang mendasari penanganan perkara tersebut di tingkat pusat. Pertanyaan itu, menurut tim kuasa hukum, perlu dijawab melalui penjelasan yang objektif dan berdasarkan ketentuan hukum.
Sementara itu, advokat Ibeng NR Winata, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menilai proses hukum yang dialami kliennya berlangsung sangat cepat. Ia menduga terdapat aspek politis dalam perkara tersebut, tetapi tetap menegaskan komitmen timnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Kami berharap apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan di tubuh Polri, hal tersebut dapat ditindak secara tegas,” kata Ibeng.
Tim hukum berharap penyidik bekerja secara independen, profesional, dan proporsional dengan mengedepankan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan. Mereka juga meminta agar hak-hak pihak yang menjalani pemeriksaan tetap dihormati dalam setiap tahapan proses hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum berharap pengawasan internal kepolisian berjalan efektif sehingga setiap dugaan penyimpangan prosedur dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.
Dalam perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum, pemeriksaan terhadap seseorang tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan pidana. Penetapan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada proses pembuktian dan putusan pengadilan yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang berhasil dikonfirmasi mengenai tanggapan penyidik atas pertanyaan tim kuasa hukum terkait penanganan perkara di tingkat Mabes Polri. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan masih menunggu keterangan dari pihak yang berwenang.
Tim LBH LIRA Pusat menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Yusril Koto dan berharap seluruh tahapan perkara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip negara hukum.












