BeritaHukum & Kriminal

Sengketa HGU PTPN I Awaya, M.D. Lailossa Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

×

Sengketa HGU PTPN I Awaya, M.D. Lailossa Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

PIKIRANMERDEKANEWS,COM, MASOHI, MALUKU TENGAH — Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 8 Kebun Awaya, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, diminta segera diselesaikan melalui mekanisme hukum. Penyelesaian melalui jalur hukum dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat adat, pemerintah maupun perusahaan.

Praktisi hukum M.D. Lailossa, S.H., M.H., mengatakan masyarakat adat Negeri Tananahu memiliki hak untuk mempertanyakan status dan legalitas HGU yang berada di wilayah tersebut. Namun, apabila yang dipersoalkan menyangkut keabsahan keputusan penerbitan HGU, pengujiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Lailossa menyikapi tuntutan Pemerintah Negeri dan Masyarakat Hukum Adat Negeri Tananahu yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD Maluku Tengah pada 24 September 2026 terkait status dan dokumen HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.

“Kalau yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya HGU yang telah diterbitkan oleh pejabat pertanahan, maka yang harus diuji adalah keputusan administrasinya melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pemerintah daerah tidak dapat serta-merta membatalkan HGU yang diterbitkan berdasarkan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Lailossa.

Menurut dia, dugaan adanya persoalan dalam penerbitan HGU harus dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum, bukan hanya melalui perdebatan atau klaim masing-masing pihak.

“Apakah HGU tersebut diterbitkan sesuai hukum atau justru terdapat cacat hukum, jangan kita putuskan sendiri. Itu merupakan persoalan hukum yang harus diuji berdasarkan dokumen, proses penerbitannya, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lailossa mengatakan apabila ditemukan dugaan cacat administrasi, cacat prosedur, cacat kewenangan atau persoalan lain dalam penerbitan HGU, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji keputusan tersebut.

Karena itu, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak semestinya diposisikan sebagai pihak yang harus membatalkan HGU tersebut.

“Jangan sampai masyarakat adat diarahkan untuk berhadap-hadapan dengan pemerintah daerah karena persoalan yang sesungguhnya merupakan persoalan legalitas keputusan pertanahan. Pemerintah daerah justru harus menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar yang sesuai dengan hukum,” katanya.

Jangan Dibiarkan Berlarut-larut

Lailossa juga mengingatkan agar persoalan HGU PTPN I Awaya tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurut dia, kepastian hukum diperlukan untuk memberikan kejelasan bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat adat dan perusahaan.

“Yang kita perlukan sekarang bukan perdebatan kusir, saling menyalahkan, apalagi mempertentangkan masyarakat dengan pemerintah daerah. Yang diperlukan adalah keterbukaan dokumen, dialog, kepastian hukum dan apabila terdapat sengketa mengenai keabsahan keputusan HGU, tempuh mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Di sisi lain, kawasan Awaya juga masuk dalam agenda pengembangan hilirisasi komoditas kelapa dan pala. Pada 29 April 2026, PTPN I Regional 8 telah melaksanakan groundbreaking fase II pembangunan pabrik kelapa dan pala terintegrasi di Kebun Awaya.

Lailossa menilai pembangunan dan program hilirisasi tetap perlu berjalan, namun kepastian hukum mengenai tanah juga tidak boleh diabaikan.

“Kita harus mendukung program groundbreaking dan hilirisasi yang telah dipercayakan pemerintah pusat kepada daerah kita. Tetapi dukungan terhadap pembangunan harus berjalan bersama dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Negeri Tananahu, masyarakat adat, PTPN I Regional 8 serta instansi pertanahan dapat membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Menurutnya, keterbukaan dokumen menjadi salah satu langkah penting untuk melihat secara jelas status HGU, proses penerbitannya dan kewenangan masing-masing pihak.

“Semua pihak harus menahan diri. Biarkan hukum menentukan apakah terdapat persoalan dalam penerbitan HGU tersebut. Yang terpenting adalah jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut sehingga menghambat pembangunan dan sekaligus menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat,” pungkas M.D. Lailossa, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *