PIKIRANMERDEKANEWS.COM, Bandung, 15 September 2026 — Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar persidangan Praperadilan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2026 dengan agenda pembacaan putusan. Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Satpol PP Pemerintah Kota Bandung tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara praperadilan ini diajukan oleh sejumlah pedagang di Kota Bandung yang berhadapan dengan Kasatpol PP Pemkot Bandung sebagai pihak termohon. Para pemohon didampingi kuasa hukum Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., bersama rekan-rekannya dari Kantor Hukum Antinomi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan termohon berupa penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum acara pidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan yang diajukan para pedagang dinilai memiliki dasar untuk dikabulkan.
Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan kedua perkara tersebut, pihak pemohon menghadirkan Pakar Pidana Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (FH Unikom), Musa Darwin Pane atau MDP, sebagai ahli.
MDP menjelaskan bahwa setiap tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP dalam konteks tindakan yustisia harus tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP Nasional.
Menurutnya, apabila tindakan penggeledahan maupun penyitaan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai tindakan yang tidak sah atau ilegal.
Menanggapi putusan tersebut, MDP menyatakan bahwa keputusan hakim telah mencerminkan prinsip keadilan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
MDP juga menyampaikan adanya potensi konsekuensi hukum bagi Kasatpol PP Pemkot Bandung, baik dalam bentuk sanksi etik, administratif maupun pidana, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP Nasional.
“Demikian,” ujar MDP saat dihubungi awak media. Ia diketahui kerap dihadirkan sebagai ahli dalam berbagai perkara praperadilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., mengatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa tindakan Satpol PP Kota Bandung pada 24 April 2026 merupakan tindakan yustisi.
Menurut Ucok, hal tersebut terlihat dari adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh sekitar lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung.
Ia menjelaskan, kewenangan penggeledahan dan penyitaan tersebut diberikan kepada PPNS Satpol PP Kota Bandung berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Dengan adanya kehadiran kurang lebih lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung, maka tindakan yustisi tersebut sepatutnya tunduk pada ketentuan KUHAP,” jelas Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H.












